Senin 08 Oct 2012 22:59 WIB

Partai Nasdem tak Lolos Verifikasi Tahap Pertama

Bendera Partai Nasdem.
Foto: partainasdem.org
Bendera Partai Nasdem.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasional Demokrat (Nasdem) terganjal masalah pergantian pengurus sehingga menyebabkan partai yang baru diresmikan pada 2011 itu tidak lolos verifikasi administrasi pemilu 2014.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem, Ahmad Rofiq, Senin (8/10) mengatakan masalah tersebut menimpa Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Ketua Partai Nasdem DPW Kalsel yang sebelumnya telah mengeluarkan sejumlah SK (Surat Keputusan), sementara saat ini dia menjadi Wakil Ketua," kata Ahmad Rofiq usai bertemu tim verifikator Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta.

Dia menjelaskan tanda tangan ketua Partai Nasdem DPW Kalsel, yang kini menjabat sebagai wakil ketua, di sejumlah SK dinilai KPU sebagai hal yang tidak sesuai dengan peraturan KPU No. 12/2012.

"Bagi Partai Nasdem, yang menjadi permasalahan hanya persoalan tanda tangan wakil ketua, yang seharusnya ketua, dan sekretaris. Padahal itu seharusnya bukan menjadi masalah substansial. (KPU) salah memahami terhadap data yang diberikan oleh Partai Nasdem," katanya.

Terkait akan hal itu, pihaknya telah menjelaskan kepada tim verifikator mengenai kronologi permasalahan tanda tangan tersebut dan akan memberikan keterangan tertulis kepada KPU.

"Secara undang-undang memang harus menggunakan tanda tangan ketua dan sekretaris, tapi kita semua tidak tahu apakah ketua atau sekretaris itu bisa bertahan sampai masa penyelenggaraan pemilu berakhir atau tidak. Saya sudah jelaskan kronologinya dan KPU meminta penjelasan secara tertulis. Jadi, secara administratif (seharusnya) sudah beres," tambahnya.

KPU mengumumkan bahwa semua parpol, yang mengumpulkan berkas guna keperluan pendaftaran pemilu DPR, DPD dan DPRD Provinsi pada 2014, tidak lolos verifikasi administrasi atau verifikasi tahap pertama.

Hal tersebut mengakibatkan KPU terpaksa harus memberikan toleransi bagi semua parpol untuk melengkapi atau menambah berkas mereka hingga 15 Oktober.

Selanjutnya, pada 16 hingga 22 Oktober, KPU akan kembali melakukan verifikasi dan mengumumkan nama-nama yang berhasil lolos verifikasi administrasi pada 23 hingga 25 Oktober.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement