Kamis 04 Oct 2012 20:21 WIB

BPK dan KPK Belum Sepakat Soal Pemeriksaan KPK

Rep: Esthi Maharani / Red: Chairul Akhmad
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah diminta untuk memeriksa keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, proses tersebut belum disepakati, utamanya terkait dengan kriteria pemeriksaannya. 

“Sepanjang KPK belum menyepakati kriteria pemeriksaan, tidak mungkin kita lakukan pemeriksaan,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo, di Kantor Presiden, Kamis (4/10).

Ia mengatakan permintaan untuk mengaudit kinerja KPK berasal dari DPR yakni sejak Juli 2012. BPK sendiri telah bertanya langsung kepada DPR tujuan pemeriksaan, sasaran, dan harapan dari permintaan itu.

Sayangnya, Hadi enggan membocorkan alasan DPR atas permintaan tersebut. “Untuk data teknis, saya tidak boleh mengumumkan sebelum laporan diselesaikan. Itu aturan Undang-Undang. Aku yang kena nanti,” kelitnya.

Namun setelah itu, BPK telah berkomunikasi dengan KPK untuk menyesuaikan diri dengan kewenangan yang dimiliki. “Kita matching-kan dengan kewenangan kita. BPK akan melaksanakan pemeriksaan setelah kriteria-kriteria kita tentukan bersama dan KPK sepakat,” katanya.

Hadi mengatakan semua kementerian/lembaga pada dasarnya bisa diaudit, bukan hanya KPK. Kalaupun KPK menolak hal tersebut, ia mengharapkan ada alasan yang kuat. Karena berdasarkan UU Pasal 23 E ayat 1 jelas disebutkan BPK berwenang untuk memeriksa semua pengelola keuangan negara.

Ditemui ditempat yang sama, Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri mengatakan sudah ada pembicaraan awal mengenai indikator kinerja KPK sebelum diaudit BPK.

Menurutnya, kedua lembaga harus ada kesepakatan terlebih dahulu sebelum proses itu benar-benar dilakukan. “Kalau tidak ada kesepakatan tentang indikator kinerja nanti bertengkar,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement