REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia saat ini memiliki sekitar 8500 personel Jaksa di seluruh Indonesia. Mereka bukan hanya memiliki kemampuan melakukan penuntutan tetapi juga kemampuan menyidik perkara.
"Jumlah jaksa di Kejaksaan Agung kurang lebih ada 8.500 orang. Semua jaksa juga diperuntukkan sebagai penyidik, jadi bisa saja," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono kepada wartawan, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (2/10).
Darmono mengatakan pihaknya siap mempertimbangkan bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan tenaga penyidik dari Kejagung. Asalkan, KPK mengajukan permintaan itu ke Kejagung. "Bisa saja hal itu (memberikan penyidik) terjadi," katanya.
Kejagung, imbuh Darmono, pada prinsipnya tidak keberatan bekerja sama dengan KPK demi menyelesaikan persoalan bangsa. Namum begitu Kejagung segan bila harus menawarkan tenaga penyidik ke KPK. Kejagung berada dalam posisi menunggu permintaan KPK.
"Kami tidak perlu menawar-nawarkan. Kalau ternyata KPK meminta, nanti akan kami pertimbangkan," ujarnya.