Senin 01 Oct 2012 20:37 WIB

Anggota Baleg: Belum Diplenokan, RUU KPK Draft Siluman

Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung DPR RI, di Senayan, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno menilai bahwa draf revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seperti draf siluman jika belum diplenokan di tingkat Komisi III.

Menurut dia, seharusnya setiap draft RUU maupun revisi UU yang diserahkan kepada Baleg, sudah melalui mekanisme pandangan fraksi di rapat pleno Komisi yang bersangkutan.

"Jadi, kalau ada informasi draf revisi UU KPK ini belum diplenokan di Komisi III, ya bisa diibaratkan seperti draft siluman atau penyelundupan draft," ujar Hendrawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin.

Anggota Komisi III yang juga anggota Baleg, Harry Witjaksono mengungkapkan, draft revisi UU KPK yang diserahkan Komisi III ke Baleg memang belum pernah dimintakan pandangan mini fraksi dalam pleno Komisi.

"Komisi III DPR RI sepakat direvisi, tapi itu baru di tingkat Panja Komisi. Sedangkan pandangan fraksi di Komisi waktu itu belum," imbuhnya.

Politikus dari Fraksi Partai Demokrat ini menyatakan, kemungkinan akan terjadi deadlock dalam harmonisasi di Baleg. Sebab, Komisi III tidak hadir dalam konsinyering yang digelar Baleg.

"Oleh karena itu, Baleg menafsirkan ada dua harmonisasi, yakni apakah Baleg mengembalikan draft ke Komisi III DPR RI, atau Komisi III DPR RI yang menarik draft revisi UU KPK tersebut," kata Harry. Lebih lanjut Harry mengatakan, mungkin perlu digelar rapat pimpinan untuk mencari solusi atau mekanisme yang tepat. Pasalnya, baik Baleg maupun Komisi merupakan alat kelengkapan dewan.

"Kalau Baleg yang mengembalikan, kesannya menendang draft ini ke Komisi III DPR RI. Sebaliknya, jika Komisi III DPR RI yang menarik, mungkin mereka gengsi. Jadi, supaya sama-sama tidak kehilangan muka, barangkali masing-masing fraksi menulis surat ke pimpinan dewan untuk menghentikan pembahasan," tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PPP DPR, M Arwani Thomafi menegaskan, pihaknya siap untuk mengirimkan surat ke pimpinan dewan untuk menghentikan pembahasan draft revisi UU KPK. Sebab, pada prinsipnya FPPP akan menolak revisi UU KPK tersebut.

"Besok kami akan mengadakan rapat fraksi, mungkin akan kita selesaikan dan surat akan dikirim ke pimpinan dewan dengan tembusan ke Baleg. Selain itu, Poksi PPP di Baleg sudah diinstruksikan untuk menolak pembahasan revisi UU KPK," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement