Selasa 21 Nov 2023 16:40 WIB

Pimpinan Baleg DPR tak Setuju Percepatan Pilkada 2024 ke September

Menurut Baleg DPR, proses pemilu masih berjalan hingga September 2024.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya ketika diwawancarai wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). Willy menyebut, partainya akan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada Menkominfo nonaktif Johhny Plate.
Foto: Republika/Febryan A
Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya ketika diwawancarai wartawan di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (2/6/2023). Willy menyebut, partainya akan mengajukan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada Menkominfo nonaktif Johhny Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Legislasi) DPR Willy Aditya menjadi salah satu pihak yang tak setuju dengan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada). Apalagi alasan revisi adalah untuk mempercepat kontestasi dari November menjadi September 2024.

"Bayangkan kalau itu di bulan September, proses pemilu masih berjalan kan. Tiga hal penting di dalam pemilu itu adalah peserta pemilu sendiri, penyelenggara pemilu, dan kandidat, itu yang kemudian juga harus kita lihat," ujar Willy di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

"Kami dari peserta pemilu sebagai partai politik kita masih dalam fokus pileg. Itu masih ada gugatan dan segala macam," sambungnya.

Di samping itu, ia melihat dipaksakannya revisi UU Pilkada yang pertama kali dibahas di Baleg pada masa reses. Menurutnya tak ada urgensi untuk revisi tersebut, di mana sebelumnya aturan percepatan itu akan diatur lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Lalu, masalah lain terjadi pada penjabat (Pj) kepala daerah yang akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait netralitasnya pada pemilihan umum (Pemilu) 2024. Menurutnya, itu salah satu konsekuensi diserentakkannya Pilkada 2024.

"Jadi kita tidak perlu berapologi dalam ranah ini, jadi yang paling penting adalah apa yang jadi komitmen bersama. Bagaimana proses demokrasi transparan, makin akuntabel, semakin ajeg, itu yang paling orang tunggu dalam proses melakukan transisi kekuasaan," ujar Willy.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan, revisi UU Pilkada untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Dari awalnya dilaksanakan pada November, pelaksanaannya akan dipercepat menjadi September 2023.

"Undang-undang ini dianggap sangat urgen dan mendesak dalam hal pertimbangannya menyangkut soal waktu, kalau ini disepakati. Sekali lagi kalau disepakati oleh semua fraksi ya atau sebagian besar fraksi terkait keinginan untuk memajukan jadwal Pilkada," ujar Supratman dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Pilkada.

"Tadinya di Undang-Undang Pilkada itu ada di bulan November, kemudian rencananya akan dimajukan pada bulan September," sambungnya.

Baleg sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II untuk melakukan penyusunan draf revisi UU Pilkada. Komisi II diklaim setuju untuk melakukan revisi untuk mempercepat Pilkada 2024.

"Terlepas setuju atau tidak, jadi sekali lagi kita belum bicara setuju atau tidak, tetapi kita kalau seandainya sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan Komisi II terkait dengan materi muatan yang tadinya adalah bentuknya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), dan seluruh materi muatan yang ada di dalam draf ini adalah semua materi muatan yang sudah dan telah disepakati teman-teman Komisi II," ujar Supratman.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement