Senin 24 Sep 2012 06:02 WIB

Desa Konservasi, Solusi untuk Ngada

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NGADA – Cagar Alam Watu Ata yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 432/Kpts-II/1992 per tanggal 5 Mei 1992. 

Namun sejak penetapannya, senantiasa terjadi konflik horizontal antara masyarakat dengan aparat pemerintah setempat. 

Penyebabnya adalah masyarakat sejak lama telah menempati area yang pada akhirnya ditetapkan sebagai cagar alam tersebut. 

Dari total luas Cagar Alam Watu Ata yang mencapai 4.898,80 hektare, saat ini sekitar 1.522 hektare dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.

Bupati Ngada Marianus Sae menyebut tingkat pertumbuhan penduduk dan ekonomi di wilayahnya menuntut penambahan pangan, sandang dan papan. Tuntutan ini memiliki korelasi yang mutlak dengan kebutuhan atas tanah.   

"Kebutuhan kita melebihi itu dan ini menjadi persoalan. Semoga menjadi pertimbangan sehingga ada tata batas ulang," tutur Marianus saat kunjungan kerja Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ahad (23/9).

Menanggapi permintaan Marianus, Zulkifli mengatakan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan segera memberikan jawaban atas masalah ini. Terlebih, masalah ini telah berlangsung terlalu lama sehingga konflik horizontal seolah tak berujung. "Karena bagaimanapun, ini harus segera ada jawaban," tegas Zulkifli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement