Senin 24 Sep 2012 06:45 WIB

Buka Isolasi Ngada, Menhut Permudah Izin

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NGADA – Bupati Ngada Marianus Sae mengatakan 56 persen dari wilayah yang dipimpinnya terdiri dari kawasan hutan lindung dan cagar alam. 

Khusus untuk hutan lindung, terdapat salah satu desa yang masih terisolasi akibat dibatasi oleh hutan lindung. Desa tersebut bernama Desa Benteng Tawa yang berada di Kecamatan Riung Barat. 

Marianus menjelaskan, jika masyarakat ingin mencapai Desa Benteng Tawa dari ibukota Kabupaten Ngada yakni Bajawa, harus memutar sejauh 138 km melalui empat kecamatan. 

Padahal, jarak antara Bajawa dengan Benteng Tawa hanya berkisar antara 18 km hingga 20 km.  Kondisi ini disebabkan ketiadaan jalan yang belum dibangun mengingat keberadaan hutan lindung menuju Benteng Tawa.

"Kami harapkan ada izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembukaan jalan ke sana," kata Marianus saat kunjungan kerja Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ahad (23/9).

Menanggapi hal tersebut, Zulkifli berjanji akan segera menerbitkan izin pinjam pakai untuk kawasan tersebut. Tujuannya jelas, agar akses ke Benteng Tawa menjadi terbuka sehingga masyarakat setempat tidak lagi terisolasi. "Ini akan dipercepat," kata Zulkifli.

Ia meyakini izin pinjam pakai kawasan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh Pemerintah Kabupaten Ngada maupun masyarakat yang bersinggungan langsung.  Hal ini, lanjut Zulkifli, tak lepas dari budaya cinta lingkungan yang ditonjolkan oleh masyarakat Ngada pada umumnya.

Zulkifli menambahkan, keberadaan hutan lindung belum tentu identik dengan keberadaan pepohonan.  Oleh karena itu, Kemenhut terus mendorong agar masyarakat berpartisipasi melalui hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm) maupun hutan desa (HD).  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement