Senin 24 Sep 2012 06:03 WIB

Perkuat Status Desa Konservasi dengan Sertifikat

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Chairul Akhmad
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).
Foto: Republika/Wihdan
Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menggunakan pakaian adat Ngada sebelum acara penyerahan bantuan pembangunan persemaian bibit di Desa Wawowae, Ngada, NTT, Ahad (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, NGADA – Cagar Alam Watu Ata yang berada di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 432/Kpts-II/1992 per tanggal 5 Mei 1992. 

Menurut Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, pada dasarnya kawasan hutan dibagi sesuai dengan fungsi dan kegunaannya. Peranan tersebut antara lain fungsi konservasi, hutan lindung, hutan produksi hingga cagar alam.

Secara umum, cagar alam dimiliki oleh negara. Peran Kemenhut sebagai perpanjangan tangan pemerintah adalah melakukan pengaturan sesuai kaidah yang berlaku.

“Tujuannya agar tidak terjadi penyelewengan dari fungsi yang telah ditetapkan,” kata Zulkifli saat kunjungan kerja di Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Ahad (23/9).

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA), Darori, mengatakan model desa konservasi merupakan solusi yang tepat untuk menjadi jawaban pertentangan antara kepentingan ekonomi dengan kepentingan konservasi dan rendahnya keterlibatan masyarakat dalam upaya pelestarian kawasan hutan. 

“Untuk memperkuat status desa konservasi, Kemenhut akan mengeluarkan sertifikat. Dengan adanya sertifikat itu, diharapkan peruntukan desa konservasi dapat berjalan sebagaimana mestinya,” jelas Darori.

Ia mengatakan setiap kepala keluarga (KK) nantinya akan memperoleh tanah dengan luas yang bervariasi untuk dikelola tergantung kemampuannya.

Harapannya, masyarakat bisa menanam pohon maupun buah-buahan di mana hasilnya akan menjadi milik pengelola.  "Jadi, orang tetap tinggal di situ, tapi tanahnya tetap milik negara," ujar Darori.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement