Jumat 21 Sep 2012 19:57 WIB

Kejagung Periksa Kajari Jaksel Terkait Dua Tahanan WNA Kabur

Marwan Effendy
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung), Marwan Effendy mengungkapkan pihaknya saat ini tengah memerika beberap pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Kejari) terkait dua tahanan warga negara asing (WNA) yang kabur usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Pejabat kejari yang diperiksa adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Masyhudi, Kepala Seksi Intelijen (Kasintel), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jaksel, dan termasuk jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus dua WNA tersebut.

Kedua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang dolar AS itu, yakni, Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik.

"Saya datang untuk menanyakan ada koordinasi tidak, pidum ada pemberitahuan tidak. Jangan membiarkan kesalahan," katanya di Jakarta, Jumat (21/9).

Ditegaskan dia, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang lalai dalam menjalankan tugasnya. "Kalau terlibat, tidak akan didiamkan," katanya.

Marwan melanjutkan, jika nantinya diketahui menerima sesuatu dari tahanan yang kabur tersebut, hal itu merupakan tindak kesengajaan berat. "Mereka akan dijatuhi sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 ( tentang Disiplin PNS). Kita lihat dahulu kadar kesalahannya," katanya.

Kedua terdakwa yang terlibat kasus pemalsuan uang dolar AS itu, yakni, Mzyece Isililo alias Sky (19) yang merupakan WN Zambia dan Mickelson Inzagi Joe alias Eric Joe, (29) yang merupakan WN Mozambik. Keduanya melarikan diri seusai dijatuhi hukuman tiga tahun kurungan pada Rabu (12/9) malam.

Kedua WNA itu didakwa melakukan pemalsuan uang kertas pecahan palsu 100 dolar Amerika Serikat atau setara Rp 12 miliar. Atas perbuatan mereka, kedua terdakwa ini dijerat pasal 245 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement