Senin 03 Sep 2012 17:29 WIB

KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Sutan Bhatoegana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemanggilan anggota DPR Komisi VII Sutan Bhatoegana terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya.

"Pemanggilan ulang Sutan Bhatoegana dijadwalkan pada pekan depan, tapi belum ada jadwal persisnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin (3/9).

Menurut Budi, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat tersebut pada Jumat (31/8) mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut karena sedang berada di Medan.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenanga surya tahun anggaran 2009 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu memiliki nilai total Rp526 miliar dengan kerugian keuangan negara Rp 131,28 miliar.

Dalam surat dakwaan kasus yang sama atas nama pejabat ESDM Ridwan Sanjaya di pengadilan Tipikor menyebutkan bahwa ada keterlibatan anggota DPR.

Ridwan Sanjaya dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan "solar home system", ia memvonis pejabat Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM itu dengan hukuman enam tahun penjara dan mengganti kerugian negara senilai Rp 13,1 miliar.

Majelis memutuskan Ridwan selaku pejabat pembuat komitmen di Ditjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama tapi tidak disebutkan bersama siapa.

Dalam tuntutan jaksa, Ridwan disebutkan melakukan korupsi bersama Jacobus Purwono.

Keduanya disebut memerintahkan panitia pengadaan agar memenangkan 28 perusahaan, padahal perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya tidak mempunyai kemampuan melaksanakan pengadaan dan pemasangan "solar home system" di semua provinsi.

Ridwan menyebutkan bahwa perusahaan yang dimenangkan itu adalah titipan DPR. Anggota DPR lain asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Herman Hery juga membantah ia menjadi saksi dalam kasus tersebut di KPK pada Jumat (31/8). Ia hanya mengaku membicarakan tentang pelaporan perubahan harta kekayaannya. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement