REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Pemerintah Malaysia mendeportasi 13 nelayan asal Sumatera Utara yang memasuki wilayah negara jiran tanpa izin. "Sebanyak 13 nelayan dipulangkan melalui Tanjungpinang kemarin malam, dan hari ini kami pulangkan kembali ke kampungnya Batu Bara Sumatera Utara," kata Kepala Satuan Kerja KKP Batam, Yulisbar di Batam, Sabtu (1/9).
Ia mengatakan 13 nelayan ditangkap di Pulau Jarak, Malaysia, 5 Agustus 2012.
"Itu jelas-jelas pulau milik Malaysia," kata dia. Menurut dia, para pencari ikan tersesat hingga Pulau Jarak karena tidak memiliki perlengkapan navigasi lengkap.
Para nelayan dijemput pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan di Tanjungpinang, Jumat (30/8) malam, lalu diinapkan sehari di Batam sebelum dipulangkan ke Medan.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Barang Bukti dan Penanganan Awak Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Salim, mengatakan awalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan hendak menjemput. Namun, tiba-tiba dideportasi Imigrasi Malaysia.
"Sebenarnya kami hendak menjemput, tapi ternyata dideportasi Malaysia ke Tanjungpinang, maka kami jemput di Tanjungpinang dan memulangkan kembali ke keluarganya," kata dia.
Dari 13 nelayan itu, sebagian berusia di bawah 17 tahun sehingga langsung dipulangkan.
Mengenai kondisi nelayan, ia mengatakan secara fisik sehat. "Mungkin masih ada stres sedikit," kata dia menambahkan.