Jumat 05 Aug 2016 01:17 WIB

Nelayan Tradisional Diminta Segera Urus Kartu Nelayan

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nidia Zuraya
Nelayan Indonesia
Nelayan Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Barat (DKP Sumbar) mendata, sebanyak 21.500 dari 41.425 nelayan di daerah itu, menjadi penerima program asuransi jiwa satu juta nelayan. Namun, dari 21.500 nelayan tradisional, baru 14.874 yang terdaftar memenuhi persyaratan program senilai Rp 175 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan itu.

Kepala DKP Sumatra Barat, Yosmeri mengimbau pada para nelayan tradisional segera membuat kartu nelayan di kantor DKP masing-masing. Tujuannya, agar masuk dalam skema asuransi jiwa KKP.

"Ini upaya perlindungan kerja bagi nelayan. Nelayan harus segera mendaftar untuk mendapat kartu nelayan, sehingga bisa dapat asuransi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Kamis (4/8).

Selain kartu nelayan, ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan untuk terdaftar sebagai penerima asuransi. Yakni, nelayan tradisional melaut dengan kapal lima hingga 10 gross ton.

Sayangnya, Yosmeri menuturkan, di Sumbar banyak nelayan yang melaut menggunakan kapal di atas 10 gross ton. Sehingga, Pemprov Sumbar berencana mendiskusikan ulang syarat tersebut dengan KKP.

"Kapal tradisional di Sumatra Barat memang cenderungnya besar, untuk menghadapi ombak yang besar," ujar Yosmeri.

Sebelumnya, kebijakan skema asuransi jiwa untuk nelayan terbagi dua, yakni  asuransi untuk aktivitas di laut dan yang tidak berhubungan dengan aktivitas melaut. Untuk nelayan yang mendapat kecelakaan, hingga meninggal saat melaut mendapat santunan sebesar Rp 200 juta untuk keluarga.

Jika mengalami kecelakaan melaut, kemudian berakibat pada cacat permanen, maka santunan yang diberikan sebesar Rp 100 juta. Sedangkan untuk biaya pengobatan, disediakan sebesar Rp 20 juta.

Apabila kecelakaan terjadi saat tidak melaut kemudian mengakibatkan yang bersangkutan meninggal, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 160 juta. Jika hanya mengalami cacat permanen, santunan sebesar Rp 100 juta. Kemudian untuk biaya pengobatan, yakni Rp 20 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement