REPUBLIKA.CO.ID, BATAM --Sedikitnya 20 nelayan tradisional Indonesia ditahan aparat keamanan Malaysia karena memasuki wilayah negara jiran tersebut tanpa izin. Kepala Seksi Barang Bukti dan Penanganan Awak Kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Salim, di Batam, Sabtu (1/9) , mengatakan pihak imigrasi akan mendeportasi seluruh nelayan yang ditahan secara bertahap.
Umumnya, kata dia, nelayan-nelayan itu ditahan karena melanggar UU Imigrasi Malaysia dengan memasuki wilayah tanpa izin. "Kemarin, Malaysia mendeportasi 13 nelayan tradisional ke Indonesia melalui Tanjungpinang. Dan masih ada beberapa lagi yang masih ditahan di sana dengan alasan sama," kata Salim.
Menurut dia, nelayan tradisional tidak sengaja memasuki wilayah Malaysia karena tidak memiliki fasilitas navigasi yang lengkap. Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat tidak mempersulit pemulangan nelayan tradisional kedua negara yang memasuki wilayah negara jiran, kata dia.
"Nelayan ini mendapat hukuman keimigrasian saja, dikurung lima hari," kata dia. Sebelumnya, Kepala Pelaksana Harian Badan Koordinasi Keamanan Laut (Kalakhar Bakorkamla) Laksamana Madya TNI Bambang Suwarto mengatakan penandatanganan kerjasama (MoU) antara Indonesia dengan Malaysia berdampak pada berkuranganya penangkapan nelayan oleh kedua negara.