REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Enam nelayan tradisional dari Kelurahan Brandan Timur Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, ditahan polisi maritim Malaysia setelah adanya salah seorang nelayan memberitahukan informasi itu.
"Semakin bertambah nelayan asal Langkat yang kini ditahan polisi maritim Malaysia," kata Direktur Rumah Bahari Langkat Azhar Kasim di Pangkalan Brandan, Selasa.
Azhar Kasim mengatakan, penahanan enam nelayan tradisional Langkat itu diketahui setelah salah seorang yang ditahan polisi maritim Malaysia Yudistian (23) selaku nahkoda kapal mengabari ibunya Nurbaiti melalui telepon.
Selain Yudistian, nelayan yang ikut ditahan adalah Nuhammad Iqbal Arifin (23), Salasa Ramadhan (23), Erfiansyah Hasibuan (48), Khairul Angani (26), dan Aidil Akbar (24), yang ditangkap polisi maritim Malaysia pada Senin (20/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Orang tua Yudistian sempat merasa resah karena dalam bulan Ramadhan itu anaknya belum pulang juga dari melaut.
Ketika Yudistian dihubungi melalui telepon genggamnya, tidak ada jawaban, meski telepon tersebut tersambung.
"Berselang dua jam kemudian terdengar panggilan telepon dari Yudistian yang mengabarkan mereka telah ditangkap dan kini ditahan di Pulau Penang," katanya.
Pihaknya sangat menyesalkan terjadinya penangkapan kembali terhadap nelayan tradisional Langkat yang menimbulkan keprihatinan bersama.
"Dimohonkan kepedulian pemerintah Indonesia terhadap nasib nelayan Langkat untuk segera mencari solusi, karena kejadian ini sudah berulang kali termasuk saran kepada kementerian terkait, Dinas Kelautan baik provinsi mau pun Langkat sendiri," kata Azhar Kasim.
Untuk itu, diharapkan agar secepatnya instansi terkait, termasuk Kementerian Luar Negeri agar dapat memperjuangkan nasib nelayan Langkat yang ditahan di Pulau Penang, Malaysia tersebut.