Jumat 07 Apr 2023 13:02 WIB

Pemerintah Dikiritik Lemah Beri Perlindungan Nelayan

Data KKP jumlah nelayan 2.359.064 jiwa, di Kemendagri jumlah nelayan 1.360.263 jiwa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Nelayan membawa karung hasil tangkapan berisi kerang ijo sebelum diolah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/2/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Nelayan membawa karung hasil tangkapan berisi kerang ijo sebelum diolah di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/2/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengkritisi lemahnya perlindungan dan pemberdayaan nelayan tradisional di Tanah Air. Hal tersebut dapat dilihat melalui perampasan ruang produksi nelayan dan kriminalisasi yang menimpa sejumlah nelayan.

"Seharusnya nelayan mendapat perhatian khusus dari pemerintah dan menjadi tuan atas darat dan lautnya," kata Sekretaris Jenderal Kiara, Susan Herawati dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2022 yang bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), jumlah nelayan yang beraktivitas di laut pada 2020 sebanyak 2.359.064 jiwa. Angka itu hampir dua kali lipat jumlah nelayan yang terdata pada data kependudukan Kemendagri yang berbasis E-KTP yaitu sejumlah 1.360.263 jiwa.

Sedangkan nelayan yang sudah terdaftar Kartu Kusuka pada 2022 tercatat 1.563.433 jiwa. "Jika dilihat menggunakan data KKP pada tahun 2022, kurang lebih 700 ribu jiwa nelayan sesuai data di tahun 2020 belum difasilitasi sebagai pelaku usaha perikanan," ujar Susan.

Kiara menyoroti perbedaan jumlah nelayan antara data Kemendagri dan KKP. Menurut Susan, hal itu memperlihatkan tak ada angka pasti jumlah nelayan di Indonesia

"Dengan ketidakjelasan data nelayan di Indonesia kita perlu mempertanyakan bagaimana dan untuk siapa sesungguhnya progam pembangunan kelautan dan perikanan yang dikemas sebagai blue economy," ucap Susan.

Selain itu, Kiara menilai, peringatan Hari Nelayan 2023 merupakan momentum mengevaluasi tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan, karena dianggap meminggirkan nelayan tradisional. Kiara mencontohkan kasus perampasan ruang nelayan di Pulau Sangiang, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dan Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta oleh korporasi wisata.

Selain itu, eksploitasi dan perusakan ruang kelola tradisional nelayan oleh nelayan cantrang di Provinsi Sumatra Utara dan Kepulauan Masalembu di Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, sertapenimbunan pantai di Teluk Jakarta dan Pesisir Minanga, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

"Salah satu yang dapat membawa nelayan dalam mencapai kesejahteraan adalah dengan memberi mereka hak untuk mengelola ruang-ruangnya secara tradisional dengan berbagai praktik-praktik pengetahuan dan kearifan lokal yang telah berjalan disetiap daerah," ujar Susan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement