REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pondok Pesantren Masyhadul Musthathoba di daerah Curug Bojong Sari, Depok dirusak dan dibakar oleh warga sekitar. Kejadian tersebut terjadi pada Ahad (26/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pimpinan Ponpes tersebut, Fauzan Azim Ghazali, ditahan di Polres Depok atas dugaan kasus pencabulan terhadap salah satu siswi Ponpesnya yang berinisial SM. Pelaku melakukan hubungan asusila tersebut pada 2009 lalu pada saat SM berusia 16 tahun.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan korban diajak untuk berbuat asusila karena diberikan iming-iming akan dijanjikan berangkat umrah. Namun, sampai 2012 ini janji tersebut tidak terealisasi dan korban juga mendengar kabar bahwa Fauzan akan menikah dengan wanita lain dalam waktu dekat ini.
Rikwanto menjelaskan, sebelumnya orang tua korban tidak mengetahui bahwa anak putrinya telah dicabuli oleh pelaku. Kemudian, karena merasa kesal telah dibohongi oleh pelaku, akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke Polres Depok bersama dengan orang tuanya.
“Antara korban dan pelaku tidak ada hubungan pernikahan, pelaku merayu korban dengan tipu daya dan iming-iming, sehingga korban akhirnya mau menuruti ajakan pelaku,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi menangkap pelaku di Ponpes Masyhadul Musthathoba pada Jumat (24/8) lalu, tanpa perlawanan. Pelaku dikenai UU RI No. 23 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bebebrapa orang saksi yang telah diperiksa oleh pihak kepolisian antara lain, korban, orang tua korban, dan tiga orang pengurus Ponpes tersebut. Saat ini belum ada oknum yang ditangkap terkait dengan pengrusakan dan pembakaran ponpes tersebut.
Sementara itu, aktivitas kegiatan belajar mengajar di Ponpes tersebut dihentikan sementara sampai suasana kondusif. Pada saat kejadian, seluruh murid di ponpes tersebut sedang tidak ada berada di tempat, sehingga tidak ada korban jiwa maupun korban luka-luka.