REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana membantah melepas tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oknum tokoh agama setempat. Beredar info di media sosial pelaku dilepas karena yang bersangkutan adalah seorang habib.
"Itu tidak benar. Sampai saat ini yang bersangkutan tetap kami tahan," kata Tommy dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (3/2/2022).
Tommy menjelaskan, habib tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur itu sudah resmi menjadi tersangka. Polisi tidak akan melepas yang bersangkutan, karena dikhawatirkan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti.
Ia menuturkan, sebelum ditangkap, tersangka sempat menghilang, dan mengabaikan panggilan tim penyidik Polres Pamekasan. Sehingga, pihaknya melakukan penangkapan paksa.
"Kalau tersangka dilepas, semisal, menjadi tahanan kota maka dikhawatirkan akan menghilang lagi," ujarnya menjelaskan.
Kasus penangkapan tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur oleh seorang habib berinisial Ys itu terungkap atas laporan korban dan orang tuanya ke Mapolres Pamekasan pada November 2021. Korban dua orang, dan semuanya merupakan santri Habib Ys.
"Sebenarnya korban pencabulan sang habib ini ada enam orang, akan tetapi yang melapor ke kami hanya dua orang," ungkapnya.
Habib Ys ditangkap tim Reskrim Polres Pamekasan pada 31 Januari 2022 saat yang bersangkutan hendak menyampaikan ceramah pada acara pengajian umum di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Ia ditangkap petugas saat tiba di lokasi pengajian.
Petugas langsung menggiring yang bersangkutan dan membawa paksa sang habib ke Mapolres Pamekasan. Para jamaah Habib mengira penangkapan sang dai itu tanpa sebab, sehingga mereka sempat mendatangi Mapolres Pamekasan dan meminta tim Reskrim Polres Pamekasan membebaskan yang bersangkutan.
Namun, setelah diberi penjelasan oleh tokoh masyarakat setempat, jamaah ini akhirnya membubarkan diri dan memasrahkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh sang Habib diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Mereka akhirnya mengerti duduk persoalannya, dan bersedia meninggalkan Mapolres Pamekasan," kata Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.