Rabu 11 Jan 2023 21:11 WIB

Empat Korban Lapor Polisi, Pelaku Pencabulan Santriwati di Lampung Utara Ditahan

Kasus pencabulan santriwati di Lampung Utara ditangani Polres Lampung Utara

Rep: Mursalin Yasland / Red: Nashih Nashrullah
Borgol. Ilustrasi. Kasus pencabulan santriwati di Lampung Utara ditangani Polres Lampung Utara
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi. Kasus pencabulan santriwati di Lampung Utara ditangani Polres Lampung Utara

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Setelah buron, AH (45 tahun), pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai tengah, Kabupaten Lampung Utara, Lampung telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lampung Utara. 

 

Baca Juga

Kasus pencabulan santriwati ponpes ini, terdapat empat korban sudah melaporkan kejadian yang sama.

 

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi membenarkan, tersangka AH sudah ditahan 20 hari ke depan untuk melengkapi penyidikan terkait kasus pencabulan santriwati di ponpes pimpinannya. 

 

“Korban yang melapor bertambah tiga orang lagi, berjumlah empat orang,” kata AKP Eko Rendi dalam keterangan persnya, Rabu (11/1/2023).

 

Menurut dia, kasus pencabulan santri ponpes ini dilakukan tersangka dengan korban berumur kisaran 14 sampai 16 tahun atau masih berada di bawah umur. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara.

 

Kasus ini terungkap, ujar dia, setelah orang tua seorang korban yang masih status pelajar atau santri di ponpes tersebut telah mendatangi Polres Lampung Utara pada Jumat (6/1/2023) malam. Korban juga diarahkan untuk dilakukan visum, dan mengembangkan kasus ini kemungkinan ada korban lainnya.

 

Tersangka pelaku AH, pimpinan sebuah ponpes di Sungkai, Lampung Utara, warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara. 

 

Sebelumnya, tersangka AH sempat menghilang atau tidak berada di tempat setelah kasus ini terungkap pada Jumat pekan lalu.

 

Namun, pihak keluarga terutama istri AH menyerahkan suaminya ke polisi didampingi tokoh masyarakat ke Polres Lampung Tera yang diterima Kasat Intelkam Iptu Suhaili pada Selasa (10/1/2023). Tersangka dilimpahkan ke PPA Satreskrim Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan.

Baca juga: Al-Fatihah Giring Sang Ateis Stijn Ledegen Jadi Mualaf: Islam Agama Paling Murni

 

 

AKP Eko mengatakan, tersangka AH sudah dilakukan gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Polres Lampung Utara.

 

Keterangan yang diperoleh di Polres Lampung Utara, modus pelaku pencabulan santri ponpes ini diduga pengasuh ponpes mengajak santriwatinya untuk sesuatu dengan imbalan akan mendapat berkah. Pelaku mengajak santriwatinya melakukan perbuatan asusila.

 

Korban LA (14 tahun), santriwati ponpes tersebut, mengaku mendapat perlakuan pencabulan dari tersangka di rumahnya yang berada di lingkungan ponpesnya. Kejadian asusila tersebut dilakukan pada Desember 2022.

 

Menurut keterangan korban, tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk membantu membersihkan rumahnya. Namun, setelah beres-beres rumah, pelaku mengajak korban ke kamar, dan sempat didorong masuk kamar dan tempat tidur. Saat itu, korban tak kuasa terjadi pencabulan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement