Senin 27 Aug 2012 13:53 WIB

Polisi Agendakan Pemeriksaan OC Kaligis

OC Kaligis
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
OC Kaligis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara OC Kaligis terkait tuduhan penghinaan yang diduga dilakukan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

"Surat pemanggilan akan dilayangkan kepada pelapor (OC Kaligis) pada pekan ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (27/8).

Kombes Rikwanto mengatakan laporan OC Kaligis terhadap Denny Indrayana ditangani Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Penyidik kepolisian juga berencana meminta keterangan saksi lain termasuk saksi ahli bahasa terkait dugaan penghinaan terhadap pengacara melalui jejaring sosial (twitter). "Untuk pemanggilan terlapor (Denny Indrayana) dilakukan setelah selesai pemeriksaan saksi pelapor," ujar Rikwanto.

Sebelumnya, OC Kaligis melaporkan Denny Indrayana kepada Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/2919/VII/2012/2012/PMJ/Ditreskrimum.

Kaligis mengatakan pernyataan berisi "Advokat koruptor adalah koruptor, yaitu advokat yang asal bela membabi buta tanpa malu terima uang bayaran dari hasil korupsi" muncul di Twitter pada Sabtu (18/8).

Pengacara kawakan itu, menyatakan Denny melanggar asas praduga tak bersalah dan Pasal 310, 311 dan 315 KUHP tentang pencemaran nama baik juncto Pasal 22 dan 23 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Padahal, menurut Kaligis, advokat wajib membela orang berdasarkan Pasal 54 dan 56 KUHP. Kaligis menyayangkan Denny yang tercatat sebagai pejabat negara menyampaikan pernyataan yang tidak pantas. "Itu memalukan dan menandakan wakil menteri tidak mengerti hukum," ujar Kaligis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement