REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (23/8), resmi menonaktifkan dua orang hakim Pengadilan Tipikor yang ditangkap KPK pekan lalu. Jika hakim tersebut terbukti bersalah di pengadilan, MA akan langsung memecat keduanya.
"Yang pasti hari ini dikeluarkan SK pemberhentian sementara dua hakim ad hoc. Kalau mereka terbukti bersalah, maka kita akan pecat," kata Juru Bicara MA Ridwan Mansyur saat dihubungi Republika, Kamis (23/8).
Seperti diketahui, KPK pada Jumat (17/8) pekan lalu, kembali melakukan operasi tangkap tangan. Kali ini yang ditangkap adalah dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang, Jawa Tengah.
"Pagi tadi jam 10.00 WIB, KPK bersama Mahkamah Agung menangkap tiga orang sebagai terperiksa. Dua orang dari tiga orang itu hakim ad hoc Tipikor. Proses pemeriksaan terhadap terperiksa sedang berlangsung," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Jakarta, Jumat (17/8).
Bambang menyatakan terperiksa berinisial KM, HK dan SD. KM dan HK adalah hakim pengadilan Tipikor. KM bertugas di pengadilan ad hoc Tipikor Semarang, sementara HK bertugas di Pontianak. Sementara itu SD adalah penghubung hakim Tipikor dengan tokoh penting yang perkaranya sedang ditangani Pengadilan Tipikor.