Kamis 02 Aug 2012 20:22 WIB

Disinyalir Ada Kepentingan Asing dalam RPP Tembakau

Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.
Foto: www.sudarisman.multiply.com
Petani tembakau sedang membawa hasil panen tembakaunya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR-RI, Rieke Diah Pitaloka, mensiyalir ada kepentingan asing dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tembakau.

"Kalau RPP ini tidak ada kepentingan asing, saya setuju saja," kata Rieke saat diskusi Dimensi Ekonomi Politik RPP Tembakau di Jakarta, Kamis (2/8).

Ia mengatakan dirinya tidak akan menentang RPP Tembakau, asalkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjamin tidak ada rokok asing. "Kalau mau dilarang, rokok semua dilarang. Ketika kretek dilarang, rokok luar sudah ada dengan rasa kretek," kata pemeran Oneng dalam sinetron Bajaj Bajuri itu.

Rieke juga berharap jika RPP Tembakau ini diberlakukan aturannya yang memproteksi petani tembakau dalam negeri.

Sedangkan Koordinasi Koalisi Nasional Penyelamat Kretek, Zulvan Kurniawan, mengatakan RPP Tembakau sangat merugikan petani. RPP Tembakau, kalau dibaca secara teliti sebetulnya melenceng dari niat awal yaitu menjaga kesehatan warga.

"RPP tersebut sebetulnya adalah peraturan untuk mengendalikan tembakau dalam soal tata niaga. Tembakau, terutama hasil petani Indonesia, diatur sedemikian rupa untuk dilumpuhkan," kata Zulvan.

Dia mencontohkan dalam Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 RPP Tembakau tentang standarisasi produk. Pasal ini menjadi pintu masuknya tembakau impor dan rokok impor di Indonesia. “Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa produk tembakau mesti melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar,” ujarnya.

Zulvan mengungkapkan, di peraturan internasional, kadar nikotin dan tar yang ditetapkan adalah 1 mg untuk nikotin dan 10 mg untuk tar. Sementara produk-produk tembakau Indonesia tidak pernah bisa mencapai kadar nikotin 1 mg.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement