Selasa 18 Dec 2012 20:59 WIB

YLKI Berencana Gugat Presiden

Pekerja mencampur tembakau rajangan dengan gula pasir sebelum dijemur. (ilustrasi)
Foto: ANTARA
Pekerja mencampur tembakau rajangan dengan gula pasir sebelum dijemur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bila hingga akhir Desember 2012, RPP Tembakau belum disahkan.

"Kalau sampai akhir Desember ini belum juga disahkan, saya rasa kami harus menggugat presiden," kata anggota pengurus harian YLKI Tulus Abadi, Selasa (18/12).

Menurut dia, RPP Tembakau seharusnya sudah disahkan sejak 2010 yang bertepatan dengan satu tahun setelah disahkannya Undang-undang Kesehatan pada 2009. Tetapi hingga saat ini proses pengesahan masih molor. "Pemerintah jelas melanggar konstitusi dan undang-undang karena tidak segera mensahkan RPP ini," katanya.

Pihaknya bersama masyarakat yang tergabung dalam komunitas peduli terhadap pengendalian konsumsi tembakau akan mengajukan gugatan class action terhadap presiden.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement