Jumat 27 Jul 2012 10:35 WIB

Tim Jatim: RPP Tembakau, Regulasi 'Kacamata Kuda'

Rep: Ditto Pappilanda/ Red: Dewi Mardiani
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Propinsi Jawa Timur, DPRD Jatim dan beberapa elemen masyarakat tembakau di Jatim menolak rencana Presiden menandatangani Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengendalian Tembakau. RPP ditolak, karena  dianggap “kacamata kuda” atau hanya melihat dari sudut pandang kesehatan sementara semua soal termasuk pertanian tembakau, tata niaga, packaging, iklan, ikut diatur.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Revitalisasi Pertembakauan Jatim Profesor Dr Kabul Santoso, yang juga anggota tim Provinsi Jatim tersebut usai menyerahkan Paper Ilmiah mengenai RPP Tembakau kepada Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Komisi IX DPR.

"Di satu sisi RPP ini telah menyederhanakan persoalan karena melihat tembakau dan rokok hanya dengan perspektif kesehatan. Tetapi sekaligus juga melampaui kewenangannya, karena mengatur banyak soal di luar bidang kesehatan," kata Kabul, Jumat (27/7).

Yang lebih riskan, menurut Kabul, pengaturan tembakau dan rokok dalam RPP ini mengesampingkan aspek spesifikasi tembakau dan rokok kretek Indonesia. Ini bisa menstimulasi melonjaknya impor tembakau dan penggunaannya pada rokok Indonesia. “Pengaturan ini akan memancing perdagangan tembakau impor dan rokok beraroma tembakau impor menguasai pasar Indonesia. Ini sangat bahaya,” jelas mantan Rektor Universitas Jember ini.

 

Jadi, kata Kabul, tidak perlu menunggu waktu lama dominasi pabrik-pabrik asing akan terjadi setelah itu. Indonesia akan menjadi tamu di negeri sendiri,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement