REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah pada akhirnya menyepakati untuk memuat gambar peringatan bahaya rokok pada 40 persen bungkus rokok yang diperjualbelikan secara bebas.
“Telah disepakati ada warning atau peringatan baik berupa tulisan maupun gambar pada setiap bungkus rokok. Adapun besarnya 40 persen di setiap sisinya,” kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono, Senin (24/9).
Adapun dalam hal pemasangan iklan, promosi dan sebagainya juga akan diatur. Seperti iklan tidak boleh diwujudkan dalam bentuk gambar rokok. Tapi penyebutan tentang nama dan sebagainya tidak dipersoalkan. Apabila ada iklan di luar ruangan itu juga disepakati ukurannya 72 meter persegi, atau 6 m x 12 m.
Menurut Menko Kesra, RPP ini bukan berisi hal-hal pelarangan, tapi pengaturan agar masyarakat terhindar dari dampak-dampak zat adiktif. “Dalam pelaksanaannya tidak serta merta, tapi ada masa transisi 1 sampai 2 tahun setelah ditetapkannya menjadi RPP, agar ada waktu untuk semua pihak terutama produsen rokok menyesuaikan dengan peraturan ini,” jelas mantan Ketua DPR ini.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Ali Ghufron Mukti bisa menerima ketentuan itu meskipun sebelumnya Kemenkes pada mengusulkan peringatan bergambar minimal 50 persen dari kemasan rokok. “Namun, karena hal ini merupakan proses panjang yang melibatkan banyak pihak, dan terjadi tarik menarik antarkementerian, maka disepakati menjadi 40 persen,” tuturnya. RPP ini nantinya akan disosialisasikan pada publik, masyarakat dan seluruh stakeholder industri rokok, baik kretek maupun rokok putih