Rabu 01 Aug 2012 22:03 WIB

Soal Kasasi Kasus Cirus Sinaga, Kejagung akan Pelajari

Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Jaksa Bagian Intelijen (non-aktif) Cirus Sinaga, saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan kasasi jaksa nonaktif Cirus Sinaga yang tetap dihukum lima tahun penjara. Petikannya sudah diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya akan baca dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Rabu (1/8). Ia memastikan sanksi tetap terhadap Jaksa Cirus itu segera dijatuhkan setelah mempelajari putusan itu secara lengkap.

Sebelumnya sejumlah media online memberitakan bahwa Kejari Jaksel telah menerima petikan putusan Cirus Sinaga yang pernah menjadi penuntut umum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin.

Sementara itu, Pengacara Cirus Sinaga Palmer Situmorang mengatakan juga telah menerima petikan putusan Cirus itu. Soal sanksi pemecatan terhadap kliennya dari jabatan sebagai jaksa, ia mengatakan tidak mau berkomentar lebih jauh. "Biarlah itu menjadi wilayah jurisdiksi kekuasaan Jaksa Agung RI. Masih ada peradilan akhirat," katanya.

Majelis hakim menyatakan Cirus terbukti merekayasa pasal untuk Gayus Tambunan dengan sengaja memasukkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Cirus dengan hukuman penjara lima tahun ditambah denda Rp150 juta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan merintangi secara tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara korupsi Gayus H Tambunan di pengadilan.

Berdasarkan fakta persidangan, Cirus selaku jaksa peneliti perkara Gayus H Tambunan terbukti menghilangkan pasal korupsi dan mengarahkan perkara Gayus ke pidana umum penggelapan uang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement