Rabu 01 Aug 2012 17:06 WIB

Keluarga Korban Puas Afriyani Dituntut 20 Tahun

Rep: mg05/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Afriyani Susanti, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dituntut hukuman 20 tahun penjara dalam persidangan yang digelar, Rabu (1/8) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menanggapi hal ini, keluarga korban mengaku puas. 

"Saya puas dengan keputusan jaksa. Dia (Afriyani) dituntut 20 tahun, itu setimpal sama perbuatannya, " ungkap Asep Irawan, ayah dari Muhammad Akbar, korban tewas tragedi Tugu Tani ini.

Afriyani dijerat pasal 338 kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang mengambil nyawa orang lain, dan pasal 311 ayat 4 UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan Jalan.

Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu (8/8) dengan agenda Pledoi dari terdakwa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement