Senin 30 Jul 2012 21:34 WIB

Dua Terdakwa Penganiaya Irzen Okta Serahkan Diri

Almarhum Irzen Okta
Almarhum Irzen Okta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua terdakwa dugaan penganiayaan Irzen Okta, Arief Lukman dan Henry Washington, yang sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya menyerahkan diri.

"Iya betul mereka berdua datang ke Kejari Jaksel," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jaksel Masyhudi di Jakarta, Senin (30/7).

Ia menambahkan saat ini untuk keduanya sudah dilaksanakan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejari Jaksel. Sebelumnya, Masyhudi menjelaskan dimasukkannya kedua orang itu ke dalam DPO, karena keduanya mangkir dari panggilan Kejari Jaksel sebagai eksekutor kedua orang tersebut guna melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Ia menambahkan pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap kedua orang itu sebanyak tiga kali, namun tetap tidak memenuhi panggilan. "Tentunya kami cari," katanya.

Seperti diketahui, pada putusan di tingkat banding, kedua terdakwa itu melanggar Pasal 333 ayat 3 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP karena terbukti sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan yang mengakibatkan matinya orang yang dilakukan secara bersama-sama.

Sedangkan majelis hakim PN Jaksel memutuskan ketiga terdakwa itu melanggar Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan dijatuhi vonis satu tahun penjara.

Irzen merupakan eks Sekjen Partai Pemersatu Bangsa, ditemukan tewas di Kantor Citibank 29 Maret 2012 karena diduga dianiaya para penagih utang (debt collector) dari Citibank.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement