Jumat 27 Jul 2012 21:06 WIB

KPK Resmi Tahan Fahd El Fouz

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Jubir KPK Johan Budi
Foto: Reno Esnir/Antara
Jubir KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Gerakan Muda (Gema) MKGR Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Jumat (27/6), resmi menjadi penghuni baru Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tersangka kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) itu ditahan usai menjalani pemeriksaan KPK selama enam jam.

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka FF. Dia ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jumat (27/6).

Johan mengatakan, pihaknya menahan Fahd di Rutan KPK yang terletak di basement Gedung KPK. Ia ditahan dalam waktu 20 hari ke depan terhitung hari ini.

Fahd ditahan usai menjalani pemeriksaan selama enam jam. Saat eksekusi penahanannya, ia menggunakan baju tahanan warna putih menutupi batik merah yang dikenakannya. Ia pun dibawa ke Rutan KPK pukul 16.36 WIB dengan menggunakan mobil tahanan KPK.

 

Fahd diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Terdakwa kasus suap alokasi anggaran DPID dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati diduga menerima suap Rp 6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Harris Suharman. Fahd pun dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan ditahannya Fahd ini, berarti penghuni Rutan KPK menjadi enam orang. Mereka adalah Angelina Sondakh (kasus suap wisma atlet SEA Games), Miranda S Goeltom (kasus suap cek pelawat),  Neneng Sri Wahyuni (kasus korupsi PLTS), Mindo Rosalina Manulang (kasus suap wisma atlet SEA Games), Amran Batalipu (kasus suap HGU Buol), dan Fahd sendiri.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement