REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menegaskan belum ada pernyataan resmi terkait status hukum anggota DPR Emir Moeis.
"Dari KPK belum ada pernyataan resmi soal itu (penetapan status politikus PDI Perjuangan Emir Moeis sebagai tersangka)," kata Johan di Jakarta, Rabu.
Sejauh ini KPK hanya melakukan pencegahan terhadap Ketua Komisi XI tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU Tarahan, Lampung, tahun 2004.
Pencegahan juga dilakukan Imigrasi atas permintaan KPK terhadap dua orang dari pihak swasta yakni Zulyansah Putra dan Reza Rustam terkait kasus sama.
Meski demikian Johan juga mengatakan belum ada penjadwalan yang pasti pemeriksaan terhadap anggota dewan Emir Moeis yang telah dicegah bepergian keluar negeri tersebut.
Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU Tarahan tahun 2004 merupakan kasus lama peninggalan pimpinan lembaga antikorupsi tahap II.
Nama Emir Moeis terkait dengan proyek PLTU Tarahan yang berlokasi di Lampung saat dirinya masih duduk sebagai panitia anggaran di DPR.