Selasa 24 Jul 2012 13:16 WIB

Tim Kuasa Hukum Miranda Sampaikan Keberatan

Rep: Asep Wijaya/ Red: Dewi Mardiani
Miranda Goeltom
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Miranda Goeltom

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Miranda S Goeltom menyampaikan enam poin keberatan yang tertera dalam eksepsi bagi terdakwa perkara dugaan pemberian suap berupa cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Keenam poin itu diungkapkan secara terpisah setelah pembacaan eksepsi pribadi yang disampaikan Guru Besar FE UI, Miranda S Goeltom.

Tim penasehat hukum Miranda S Goeltom yang terdiri atas empat orang (Dodi S Abdulkadir, Andi F Simangunsong, Benny B Nurhadi, dan Jonas M Sihaloho) mengatakan, setidaknya ada enam hal yang menjadi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keenam hal tersebut, menurut mereka, akan memaparkan kecacatan hukum atas empat alternatif dakwaan jaksa.

Dodi S Abdulkadir, menjelaskan, pasal yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan ketiga dan keempat telah daluwarsa (hilangnya hak untuk melakukan penuntutan). Pada dua pasal tersebut, ujar Dodi, kliennya didakwa dengan Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 Tahun 1999.

Padahal, tutur Dodi, penerapan Pasal 13 UU Tipikor telah daluwarsa pada Juni 2010. Oleh karena itu, menurut dia, kewenangan penuntutan untuk perkara pemberian cek pelawat kepada anggota DPR RI dengan menggunakan pasal tersebut tidak dapat dilakukan. "Artinya, jaksa tidak memiliki dasar hukum untuk mendakwa terdakwa," jelas Dodi di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7).

Poin keberatan kedua, ungkap Dodi, adalah dakwaan pertama dan kedua tidak cermat. "Apabila penerima cek pelawat diputuskan menerima gratifikasi (Pasal 11 UU Tipikor), maka pemberinya harus didakwa dengan Pasal 13 UU Tipikor (pemberian gratifikasi) bukan Pasal 5 UU Tipikor (pemberian suap)," ungkap Dodi.

Sementara itu, Andi F Simangunsong, menyatakan keberatan atas dakwaan kesatu dan ketiga soal perbuatan pidana secara bersama-sama. Keberatan lainnya adalah menyoal gagasan kliennya kepada Nunun agar memberikan cek kepada anggota dewan. Lalu, hal yang dipersoalkan lainnya adalah adanya asumsi atau anggapan jaksa.

Atas dasar itu, Jonas M Sihaloho, meminta kepada majelis hakim untuk menerima nota keberatan dari kliennya dan tim penasehat hukum. Dia pun memohon agar surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement