Jumat 20 Jul 2012 13:18 WIB

KPK Periksa Saksi Dugaan Korupsi Dermaga di Cilegon

Rep: MG05/ Red: Dewi Mardiani
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi pembangunan dermaga Kubangsari, Kota Cilegon, Banten. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap saksi dari perusahaan, Presiden Direktur (Presdir) PT Toyota Astra Motor (TAM), Johnny Darmawan Danusasmita.

"Kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presdir Toyota sebagai saksi untuk tersangka AS," kata Priharsa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, di kantor KPK, Jumat (20/7). Namun, sementara ini belum diketahui keterkaitan Johnny dengan kasus korupsi yang melibatkan tersangka mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat.

 

Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi, yaitu Direktur Pelindo II Richard Joost Lino, mantan Direktur Krakatau Steel Fazwar Bujang, dan beberapa orang anggota DPRD Kota Cilegon.

 

Kasus dugaan korupsi Wali Kota Cilegon bermula dari Pemerintah Kota Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Krakatau Steel. Kasus itu terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon. Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga. Dalam pembangunan tersebut, KPK mencium adanya indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat.

Menurut perhitungan KPK, negara  mengalami kerugian sekitar Rp 11 miliar dalam proyek dermaga Kubangsari yang dikerjakan oleh PT Galih Medan Perkasa (GMP). Aat disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement