REPUBLIKA.CO.ID,DENPASAR--Petugas keamanan desa adat atau pecalang menyiapkan aturan adat (awig-awig) untuk melindungi kelestarian terumbu karang di Pemuteran, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Awig-awig itu nanti akan memuat aturan tentang pemanfaatkan wilayah laut dan tata ruang wilayah pesisir untuk menjaga kelestarian terumbu karang," kata Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Pecalang Segara Desa Adat Pemuteran, Made Gunaksa, di Singaraja, Sabtu.
Menurut dia, awig-awig itu sangat penting agar pelestarian terumbu karang oleh masyarakat desa adat setempat tetap berkesinambungan dalam kondisi apa pun.
"Kalau aturan dari pemerintah mudah dilanggar karena pelakunya bisa sembunyi-sembunyi, tapi kalau desa pekraman (adat) yang membuat aturan tingkat pelanggarannya kecil karena semua turut mengawasi," kata Made Gunaksa.
Pelestarian terumbu karang di Desa Adat Pemuteran telah menghasilkan dua penghargaan dari Program Pembangunan PBB (UNDP). Kedua penghargaan tersebut diterima Yayasan Karang Lestari, sebagai wadah masyarakat Desa Adat Pemuteran dalam melestarikan terumbu karang, di Brazil akhir Juni 2012.
Atas prestasi itu pula, Pokmaswas Pecalang Segara Desa Adat Pemuteran yang beranggotakan 36 orang mendapatkan bantuan tiga unit "speed boat" dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Dinas Perikanan Kabupaten Buleleng.
"Masyarakat Pemuteran kini sudah merasakan dampak positif dari pengelolaan terumbu karang dan pembangunan pesisir yang berkelanjutan. Apalagi kawasan pesisir Pemuteran kini mulai ramai dikunjungi wisatawan," kata Gunaksa.