Jumat 13 Jul 2012 22:56 WIB

Lagi, KPK Tetapkan Anggota DPRD Riau Tersangka Suap PON

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hazliansyah
Gedung KPK
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan beberapa orang anggota DPRD Riau sebagai tersangka dalam kasus suap PON Riau.

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, menyebutkan ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, Rukman Asyardi (PDIP). Semua anggota DPRD Riau," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di Pandeglang, Banten, Jumat (13/7).

Menurut Bambang, penetapan status tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan kasus suap PON di Pekanbaru, Riau, 2012. Mereka disangkakan melanggar pasal pemerasan yaitu Pasal 12 a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU/31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam orang tersangka. Mereka adalah, M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB).

Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga Provinsi Riau) dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero), Lukman Abbas (mantan Kadispora Riau), Taufan Andoso Yakin (Wakil Ketua DPRD Riau).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement