REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melanjutkan penyidikan mengenai kasus dengan tersangka Neneng Sri Wahyuni, istri M Nazaruddin. Pemeriksaan Jumat (13/7) ini dilakukan terhadap saksi, yaitu Arifin Ahmad dan Eva Rahadian, Karyawati PT Permai Group.
"Eva Rahadian dan Arifin Ahmad didatangkan sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus Pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Ditjen P2MKT Kemenakertrans," jelas juru bicara KPK, Johan Budi, saat dikonfirmasi (13/7).
Sebelumnya Arifin pernah dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen di Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Timas Ginting, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Arifin mengaku perusahaannya pernah dipinjami oleh pihak Nazaruddin dalam proyek ini. Arifin juga mengaku bahwa perusahaannya tidak mampu mengerjakan proyek tersebut, dan perusahaannya juga mendapat pinjaman dari pihak lain.