REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba dan uang palsu Rp 314 juta, Kamis (12/7). Acara pemusnahan itu menyambut Hari Bakti Adhyaksa yang digelar 22 Juli mendatang.
"Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari seluruh jajaran kejaksaan negeri di Jatim," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Pathor Rahman.
Didampingi Kasi Penkum Muljono, ia menjelaskan barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah 513,19 gram sabu-sabu, 11,8 ribu gram ganja, serta 893.644 butir pil jenis ektasi dan double L. "Uang palsu yang dimusnahkan adalah uang pecahan Rp 100 ribuan yang nilainya mencapai Rp 314 juta," kata mantan Kajari Gresik itu.
Kejari Tanjung Perak menempati posisi pertama dalam jajaran kejaksaan yang memusnahkan barang bukti. "Yang jelas, barang bukti yang dimusnahkan itu sudah incraht (berkekuatan hukum tetap)," katanya di sela-sela pemusnahan yang dipimpin langsung Kajati Jatim Palty Simanjuntak SH itu.