Selasa 10 Jul 2012 15:49 WIB

Komisi I Bantah Hibah C130 Langgar UU Keuangan Negara

Rep: Aghia Khumaesi/ Red: Dewi Mardiani
Ramadhan Pohan
Foto: Puspa Perwitasari/Antara
Ramadhan Pohan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Komisi I DPR, Ramadhan Pohan, menolak tudingan penerimaan hibah C130 Hercules melanggar UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara). Sebab, menurutnya, penerimaan hibah itu sudah dialokasikan dari tahun lalu.

"Sejak tanggal 19 agustus 2011 sudah ada wacananya," ujarnya di Senayan Jakarta, Selasa (10/7). Dikatakannya, alokasi dana itu sebesar Rp 64,4 trilyun untuk biaya perawatan, perbaikan, dan pengangkutan akomodasi pesawat.

"Biaya alokasi ini masuk dalam empat prioritas yang diajukan Komisi I DPR," tambahnya. Selain itu, hibah Hercules ini kata dia juga dapat berfungsi untuk mobilisasi bantuan bencana yang sudah sesuai dengan prosedur.

Penetapan alokasi ini, jelas Ramadhan, telah mendapat persetujuan dari anggota Komisi I DPR. Adapun penolakan itu hanya pada fraksi PDIP, namun tidak mencerminkan suara Komisi I secara keseluruhan.

Dia menjelaskan, alokasi anggaran yang dicanangkan saat ini bukanlah biaya pasti. Sebab, lanjutnya, biaya perawatan tiap pesawat akan berbeda. "Anggaran maksimal untuk tiap pesawat berbeda," jelas Ramadhan.

Sementara soal dugaan pembiayaan yang mahal atas C130 Hercules ini, anggota fraksi Demokrat ini mengelak. Menurutnya, biaya pesawat berdasarkan audit engineering. "Kita tidak bisa sok tahu mengatakan mahal, karena biaya pesawat harus berdasarkan audit engineering terlebih dulu," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement