REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengungkap dugaan persekongkolan antara legislatif dan eksekutif menyangkut dugaan korupsi dalam pengadaan Alquran. 'Permufakatan' itu diduga terjadi saat pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas, mengungkapkan, pembahasan APBNP kerapkali dijadikan ajang bancakan bersama anggota legislatif-eksekutif. Hal itu terjadi, ujar dia, lantaran prinsip pengajuan APBNP yang mengacu pada dua hal.
"Pertama karena ada kekurangan anggaran pada pembahasan APBN normal dan kedua karena ada kelebihan anggaran sehingga eksekutif bisa mengusulkan program pada pembahasan APBNP," jelas Firdaus, di Jakarta, Jumat (6/7).
Permasalahannya, tutur Firdaus, bilamana poin kedua terjadi atau ada kelebihan anggaran yang kemudian harus dibahas kegunaannya. Legislatif dalam hal ini, menurut dia, berpotensi terlibat dalam pengungkapan ide kegiatan atau proyek tertentu.
Oleh sebab itu, ujar Firdaus, KPK harus menyelidiki pihak yang menginisiasi proyek pengadaan Alquran tersebut. Apakah, tutur dia, proyek tersebut murni diinisiasi oleh eksekutif atau ada anggota legislatif yang telah menyiapkan program sehingga eksekutif dipaksa menyerap anggaran. "Ini celah korupsi yang biasa terjadi saat pembahasan APBNP," ucap Firdaus melalui sambungan telepon.