Kamis 05 Jul 2012 16:21 WIB

Vonis Banding Lebih Berat, Kubu Gayus Ajukan Kasasi

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gayus Tambunan
Foto: Antara/Andikah Wahyu
Gayus Tambunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus korupsi Gayus H Tambunan dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara. Atas putusan tersebut, Kubu Gayus memastikan mengajukan kasasi.

"Secara umum tentu kita kasasi," kata Kuasa Hukum Gayus Hotma Sitompoel melalui pesan singkatnya, Kamis (5/7). Namun, Hotma tidak menjelaskan secara rinci persiapan langkah-langkah apa yang akan dilakukan untuk kasasi tersebut. Pasalnya, ia  mengaku belum bertemu dengan Gayus untuk membahas putusan ini.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah hukuman terdakwa kasus korupsi perpajakan  Gayus H Tambunan dari enam tahun  menjadi delapan tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menganggap perbuatan  tindak pidana Gayus tak dapat ditolerir.

Menurut Juru Bicara pengadilan tinggi DKI Jakarta, Ahmad Sobari, putusan berasal dari  upaya banding yang diajukan Gayus atas  putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Gayus enam tahun penjara.  Pada dasarnya,  majelis hakim Pengadilan Tinggi  DKI Jakarta sependapat dengan majelis hakim Tipikor yang menyatakan Gayus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

"Tapi pidananya, hukumannya, diperberat dari enam tahun penjara jadi delapan tahun penjara, selebihnya sama," kata Sobari saat dihubungi , Kamis (5/7).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement