REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkesan setengah hati menjalankan fungsi supervisi dan kordinasi dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini bisa dilihat dari minimnya anggaran yang dialokasikan KPK pada dua pos utama itu.
“Dari Rp 800 miliar total anggaran yang digelontorkan ke KPK tahun ini, hanya Rp 26 miliar yang dimasukkan ke anggaran supervisi dan kordinasi,” kata dia dalam diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/6).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengungkapkan, anggaran supervisi dan kordinasi yang merupakan tugas pokok KPK itu, tak jauh lebih besar dari anggaran pembentukan citra KPK. Menurut data yang dimilikinya, untuk mensubsidi 31 komunitas antikorupsi dan pembentukan citra positif, KPK menganggarkan total Rp 24 miliar.
“Ini yang menjadi ironis," kata Yani, "Pengawasan dan kordinasi kan tugas pokok KPK, tapi mengapa anggarannya tidak jauh berbeda dengan anggaran pencitraan."