REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Tim satuan tugas intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung kembali menangkap orang yang menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tim satgas menangkap Kardius, tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.
"Kardius ditangkap di Hotel Tunjungan kamar 827, Surabaya, Jawa Timur pada Ahad (24/6) pukul 18.45 WIB," kata JAM Intel Kejaksaan Agung, Edwin P Situmorang, dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (24/6).
Edwin menjelaskan tim satgas JAM Intel Kejagung yang membantu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan Kardius sebagai DPO sejak September 2011.
Kejati Sumut menetapkan Kardius sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jalan raya di Kabupaten Simalungun dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Kardius sendiri menjabat sebagai direktur dalam proyek pembangunan jalan dengan nilai proyek sebesar Rp 14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,6 miliar.
Rencananya tim satgas JAM Intel Kejagung dan tim dari Kejati Sumut akan terlebih dahulu membawa Kardius ke Kejaksaan Agung pada Senin (25/6) ini.
Setelah itu, akan diserahkan kepada tim Kejati Sumut untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus itu.