REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/6), memeriksa anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Max Sopacua dalam kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games dan korupsi Kemendikbud. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi karena keanggotaanya di Tim Pencari Fakta (TPF) Partai Demokrat dalam kasus Wisma Atlet.
Namun, usai menjalani pemeriksaan, Max enggan memberikan banyak keterangan kepada publik. "Saya memberi keterangan seputar apa yang dulu dikejar-kejar TPF kepada penyidik," ujar Max usai diperiksa KPK.
Selanjutnya saat ditanya mengenai aliran dana ke Angelina Sondakh, ia tak mau berkomentar. Ia berdalih hal itu sudah disampaikannya kepada penyidik KPK. "Saya belum bisa memberi keterangan karena itu kewenangan penyidik. Anda bukan Jaksa karena saya sudah sampaikan ke penyidik," ujarnya.
Selain Max, penyidik juga memanggil anggota TPF lainnya yaitu, Eddie Sitanggang. Pemanggilan diduga lantaran KPK menilai mereka pernah mendengar kesaksian Angelina Sondakh mengenai aliran dana wisma atlet.
Diketahui, TPF Demokrat merupakan tim khusus yang dibentuk untuk mengusut aliran dana Wisma Atlet ke sejumlah kader Partai Demokrat. Anggotanya antara lain Jafar Hafsah, Benny K. Harman, Ruhut Sitompul, dan Eddi Ramli Sitanggang. Dalam sebuah pertemuan TPF, Nazar mengatakan Ketua TPF, Benny K. Harman, bertanya kepada Angie tentang aliran dana sebesar Rp 9 miliar untuk sejumlah pejabat partai.