Rabu 13 Jun 2012 00:34 WIB

Wanita Bandar Narkoba Dituntut Delapan Tahun Penjara

Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta.  (Foto File)
Foto: M. Agung Rajasa/ANTARA
Petugas memeriksa kadar barang bukti narkoba jenis shabu-shabu yang akan dimusnahkan di kantor BNN, Jakarta. (Foto File)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN - Bandar narkoba wanita Anlie Yusuf alias Mami (46) dituntut delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, karena terlibat dalam berbagai kasus pembelian dan penjualan shabu-shabu di kota setempat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Yunitri di PN Medan, dalam tuntuntannya juga mempersalahkan wanita "agen" shabu-shabu itu melanggar Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Bahkan, kata JPU, terdakwa Anlie tersebut juga dihukum membayar denda senilai Rp1 miliar.

Menurut JPU, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa itu, yakni dengan menyuruh Suryono alias Aweng untuk menjadi kurir dan mengambil shabu-shabu dari Ramli Petrus alias Abeng (sidang terpisah).

Kemudian, terdakwa juga menjanjikan pada Ramli akan memberikan uang senilai Rp 1 juta, jika Ramli berhasil menjual barang terlarang tersebut kepada konsumen atau masyarakat.

Terdakwa Anly dengan Ramli, tercatat sudah tiga kali melakukan bisnis "haram" atau bertransaksi seberat 3 kg shabu-shabu di Kota Medan, yakni pada Agustus, Oktober dan Desember 2011.

Selain itu, terdakwa juga membeli seberat 2 ons shabu-shabu yang diperoleh dari Tri Sudiatmoko narapidana Lapas Tanjung Gusta Medan.

JPU menyebutkan, kasus penjualan shabu-shabu ini terungkap, setelah petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan Ramli di sebuah tempat di kawasan Petisah Medan, pada 20 Desember 2011.

Petugas BNN tersebut juga menyita barang bukti (BB) seberat 206,4 gram shabu-shabu dari tangan tersangka Ramli. Selanjutnya, kasus jaringan obat terlarang ini dikembangkan, dan akhirnya petugas juga mengamankan terdakwa Anly Rabu 21 Desember 2011.

Sidang kasus shabu-shabu yang dipimpin Majelis Hakim PN Medan diketuai Suhartanto dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa melalui penasihat hukumnya atas tuntutan JPU tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement