Kamis 07 Jun 2012 21:59 WIB

Dua Tersangka Kasus Suap Pajak Ditahan di Polres Jaksel dan Polda

Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak berinisial JGD dan TH yang tertangkap tangan pada Rabu (6/6) kemarin akan langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro.

"Kedua tersangka akan langsung ditahan di Polres Jakarta Selatan dan di Polda Metro," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi, di Jakarta, Kamis (7/6) malam.

Johan mengatakan, hingga pukul 21.00 WIB, keduanya masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. KPK sendiri telah memeriksa kedua tersangka lebih dari 24 jam.

Sebelumnya, pada Kamis siang, KPK telah menetapkan dua orang dengan inisial JGD dan TH terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pajak.

"Tiga orang telah ditangkap pada hari Rabu (6/6) pukul 14.20 WIB, dan dua orang dengan inisial JGD dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK bidang Penindakan, Bambang Widjojanto, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dikatakan Bambang, terkait dengan status kasus pajak tersebut, akan ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dan pelaksanaan dalam pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh KPK.

"KPK memiliki dasar hukum yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut. Oleh karena itu, KPK akan melakukan pemeriksaan sendiri," kata Bambang.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mencopot jabatan TH yang telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pajak dari posisinya sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi Kantor Pajak Pratama Sidoarjo.

"Karena terkait dengan kasus ini, kami copot jabatannya, dan jabatan terakhir adalah eselon IV," kata Fuad saat jumpa pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

Namun, terkait dengan status kepegawaiannya, lanjut Fuad, dia akan mengusulkan untuk dicabut juga karena pencabutan status kepegawaian tersebut bukan kewenangannya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement