REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan keseriusannya untuk mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Rencananya ICW mendaftarkan gugatan praperadilan Sp3 Sisminbakum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.
"Pekan ini kita kumpulkan berkas-berkasnya, insya Allah minggu depan kita daftarkan," kata anggota badan pekerja ICW, Emerson yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/6).
Emerson menambahkan pihaknya masih melakukan pembahasan secara intensif mengenai berkas gugatan praperadilan terhadap SP3 Sisminbakum. ICW juga meminta bantuan dan dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang akan menjadi kuasa hukum ICW dalam gugatan praperadilan tersebut.
Pertimbangan yang akan diajukan ICW dalam gugatan tersebut salah satunya yakni berkas perkara tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung. Menurut dia sangat tidak mungkin Kejaksaan Agung beralasan kasus itu tidak cukup bukti jika berkas perkara dua tersangka sudah dinyatakan P21.