REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan kalau Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menerima salinan lengkap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan kedudukan, posisi, dan status wakil menteri. Presiden saat ini sedang mempelajari putusan tersebut, kata dia.
“Betul presiden telah menerima dan sedang mempelajari 84 halaman putusan dari MK sedang dipelajari dan dipahami,” katanya saat ditemui di Bina Graha, Rabu (6/6).
Ia mengatakan putusan MK menegaskan jabatan wakil menteri konstitusional, tetapi penjelasan pada pasal 10 yang inkonstitusional. Hal inilah yang dinilai perlu dipahami dan ditafsirkan secara hati-hati dan teliti dari segi hukum.
“Agar bila nanti menerbitkan Kepres tidak menimbulkan multitafsir,” katanya.
Menurutnya, saat ini sedang ditelaah bagian-bagian yang perlu diperbarui dari Kepres wakil menteri. Konsekuensi lain dari putusan tersebut, pemerintah harus mengubah Keppres para wakil menteri sehingga kewenangan ekslusif presiden dalam hal pengangkatan para wakil menteri bisa berjalan sebagaimana mestinya.
“Presiden memperbarui Keppres pengangkatan para wakil menteri tetap akan diperhatikan,” katanya.