Senin 04 Jun 2012 23:37 WIB

Ribuan Tukang Gigi Gelar Aksi Demonstrasi

Tukang gigi (ilustrasi)
Foto: kaskus
Tukang gigi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar 1.000 orang anggota Ikatan Tukang Gigi Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin tadi. Mereka menuntut pencabutan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 1871 Tahun 2011 dan merevisi UU No 29 Tahun 2004.

"Kami menuntut agar Permenkes Nomor 1871 Tahun 2011 yang berisi larangan beroperasi tukang gigi dicabut," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) ITGI, Faisol Abrori, saat berorasi di depan gedung Dewan.

Dia menyatakan larangan tukang gigi beroperasi akan menimbulkan efek sosial yang tidak sederhana.

Faisol mengatakan Permenkes tersebut akan membuat 75.000 tukang gigi terancam kehilangan pekerjaan.

"Sedikitnya 300.000 rakyat akan kelaparan, 225.000 anak akan putus sekolah, 200.000 bayi akan mengalami kurang gizi,'' ujar Faisol. ''Mereka adalah keluarga tukang gigi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia."

Permenkes No 1871 Tahun 2011 merupakan tindak lanjut dari UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, khususnya pasal 73 ayat (2) dan pasal 78. Pasal 73 ayat (2) menyatakan,"Setiap orang dilarang menggunakan alat, metode, atau cara lain yang menimbulkan kesan seolah-olah bersangkutan adalah dokter atau dokter gigi yang telah memiliki surat tanda registrasi dan atau izin praktek".

Permenkes tersebut juga merevisi Permenkes sebelumnya Nomor 339 Tahun 1989 yang justru membolehkan tukang gigi beroperasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement