Kamis 31 May 2012 15:03 WIB

Inilah Alasan Kejakgung Hentikan Kasus Sisminbakum

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanusoedibjo
Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanusoedibjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah memutuskan menghentikan penyidikan (penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan-SP3) dalam kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Alasan untuk menghentikan penyidikan kasus Sisminbakum, karena tidak terdapat cukup bukti.

"Penghentian penyidikan ini didasarkan kepada alasan tidak terdapat cukup bukti dalam perkara itu, sehingga penyidikan pada perkara ini dihentikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Muhammad Adi Toegarisman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (31/5).

Adi juga menegaskan kasus Sisminbakum ini diterbitkan SP3 bukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP). "Saya katakan tadi adalah penghentian penyidikan, jadi SP3. Kenapa penghentian penyidikan, karena tahapnya masih penyidikan belum penuntutan," tegasnya.

Adi memaparkan SP3 atas tiga tersangka dalam kasus Sisminbakum telah diterbitkan tertanggal 31 Mei 2012. Tiga tersangka tersebut, yaitu Yusril Ihza Mahendra dengan SP3 nomor 06, Hartono Tanoesudibyo dengan SP3 nomor 07, dan Ali Amran Jana dengan SP3 nomor 08. SP3 untuk tiga tersangka ini telah ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw.

Dalam perkara ini ada empat tersangka, sudah ada tiga tersangka yang telah disidangkan dan dua orang diantaranya telah bebas. Dua tersangka yang bebas ini terdiri dari satu tersangka yang kasusnya sudah sampai ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan satu orang telah lepas. Sedangkan satu tersangka telah terbukti bersalah, yaitu Syamsudin Manan Sinaga.

Dari tiga perkara pidana yang bebas dan lepas itu, paparnya, ada pertimbangan dari putusannya, yaitu menyatakan proyek Sisminbakum merupakan kebijakan resmi pemerintah yang tidak dapat dinilai sebagai perbuatan pidana. Selain itu, pungutan access fee bukan merupakan keuangan negara karena belum ditetapkan dengan Undang Undang sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Dengan pertimbangan tersebut, sudah jelas dalam perkara ini tidak ada perbuatan melawan hukum dan tidak ada kerugian negara. Itu yang menjadi dasar dan pokok pertimbangan untuk menghentikan penyidikan," ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ini.

Mengenai satu tersangka yang dinyatakan bersalah yaitu Syamsudin Manan Sinaga, menurutnya Syamsudin telah menggunakan uang secara pribadi dalam kasus itu setelah uang tersebut masuk ke dalam kas negara. Kenapa dijatuhi hukuman, karena Syamsudin juga dianggap bukan melanjutkan pungutan access fee Sisminbakum dan uang itu sudah menjadi kas negara sehingga ada kerugian negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement