Kamis 31 May 2012 12:28 WIB

Kajati Gorontalo Resmi Dicopot, Ada Apa?

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Siswoyo resmi dicopot dari jabatannya dalam acara pelantikan pejabat eselon II di Ruang Baharuddin Lopa Kejaksaan Agung pada Kamis (31/5).

Jabatan sebagai Kajati Gorontalo digantikan Godang Riadi Siregar. Sebelumnya Godang Riadi Siregar menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri pada Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM Bin). Saat ini Siswoyo pun mulai resmi menjabat sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Intelijen.

Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung melantik sebanyak 22 orang pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, di antaranya melantik lima orang Kepala Kejaksaan Tinggi. Salah satunya Direktur II pada JAM Intel, Hindiyana juga mendapatkan promosi dengan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kemudian TM Syah Rizal menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dari jabatan sebelumnya sebagai Wakil Kajati Aceh. Suhaimi menjabat sebagai Kepala kejaksaan Tinggi Jambi dan Budiono yang dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

"Promosi ini dilakukan untuk kepentingan organisasi, bukan ikut-ikutan atau kepentingan tertentu," kata Jaksa Agung, Basrief Arief dalam pidatonya di acara pelantikan di Kejaksaan Agung, Kamis (31/5).

Basrief menambahkan adanya promosi pejabat eselon II ini merupakan tuntutan perubahan dengan melakukan reformasi birokrasi. Dengan begitu pejabat yang menempati jabatan baru harus melakukan pembenahan diri dalam peningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum.

"Yang pada akhirnya dapat mengembalikan kepercayaan publik atau public trust dalam institusi Kejaksaan Agung," tegasnya.

Pencopotan Kajati Gorontalo, Siswoyo tentunya dihubungkan dengan dibukanya kembali kasus korupsi dana sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) dalam APBD Pemprov Gorontalo pada tahun anggaran 2001 sebesar Rp 5,4 miliar.

Dengan dibukanya kasus tersebut, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad kembali menjadi tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement