REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA—Mantan Wali Kota Salatiga, John Manuel Manoppo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kota Salatiga tahun anggaran 2007- 2010.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan Polres Salatiga telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka ata dugaan penyalahgunaan keuangan yang mengakibatkan kerugian Negara hingga Rp 220 juta ini.
“Berdasarkan alat bukti serta keterangan sejumlah saksi, mantan orang nomer satu di Kota Saatiga ini sudah memenuhi persyaratan untuk ditetapan sebagai tersangka,” jelas Rudy kepada wartawan, Rabu (30/5).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, John diperiksa oleh tim penyidik selama tiga jam mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, John dicecar sedikitnya 45 pertanyaan.
Hasil pemeriksaan akhirnya menyimpulkan yang bersangkutan memiliki peran dan terlibat dalam penyalahgunaan dana PDAU. “Atas dasar inilah yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Penetapan status tersangka kepada John merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus yang sebelumnya juga menyeret nama mantan Direktur PDAU Kota Salatiga, Ady Sutardjo sebagai tersangka.
Dengan demikian, Polres Salatiga sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini, proses hukum terhadap Ady Sutardjo juga masih berlanjut.