REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Seorang pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah penggagas dan pemilik "Ayam Ungkep Aseli Jogja" meminta Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasi atas klaim munculnya produk kuliner serupa.
"Selaku pemilik usaha ayam ungkep, kami merasa dirugikan dengan munculnya produk serupa yang diklaim hasil inovasi Gama Myiosin Fakultas Peternakan UGM dengan nama produk 'Gama Ayam Ungkep'," kata Siti Rohmani di Yogyakarta, Rabu (30/5)
Menurut dia, produk "Gama Ayam Ungkep" yang dijual di Plaza Agro Gadjah Mada tersebut juga diklaim merupakan produk laboratorium kewirausahaan mahasiswa Fakultas Peternakan UGM. Klaim itu menimbulkan pertanyaan karena selama ini "Ayam Ungkep Aseli Jogja" merupakan pemasok produk ayam ungkep di Plaza Agro Gadjah Mada.
"Kemunculan produk 'Gama Ayam Ungkep' itu tentu mengagetkan kami karena kemasan, konsep, dan 'product knowledge' yang tercantum merupakan duplikat dari produk kami, kecuali logonya," katanya.
Ia juga mengaku kecewa dengan manajemen Plaza Agro Gadjah Mada. Pasalnya, produk "Ayam Ungkep Aseli Jogja" sudah masuk di Plaza Agro Gadjah Mada. Seharusnya, ujarnya. manajemen memiliki hak untuk menolak masuknya produk yang sejenis.
Masuknya produk sejenis, menurut dia, dapat memicu munculnya persaingan tidak sehat, apalagi bila produk tersebut merupakan produk UMKM. Sebelum kami mengetahui kemunculan produk 'Gama Ayam Ungkep' tersebut, Fakultas Peternakan UGM memang pernah mengajak kerja sama produksi ayam ungkep bagi mahasiswa," katanya.
Menurut dia, peristiwa yang terjadi antara "Ayam Ungkep Aseli Jogja" dan Fakultas Peternakan UGM itu dapat mematikan UMKM. "Jika ada tujuan pelatihan berwirausaha dan mengembangkan inovasi produk bagi mahasiswa, semestinya produk yang dihasilkan adalah produk yang orisinil dan benar-benar produk inovasi, bukan jiplakan," katanya.
Ia mengatakan bahwa "Ayam Ungkep Aseli Jogja" telah didaftarkan merek dagangnya dengan inisial "AU" dengan nomor pendaftaran D 002011052278 di Dirjen HAKI Jakarta.
Selain itu, juga memiliki SIUP nomor: 503/0223/Mkr/VII/2011 dan Tanda Daftar Industri (TDI) nomor: 503/061/059/B/P/VI/2011, Izin Gangguan nomor: 503/15157/HO/2011, Izin Dinkes (SP-IRT) nomor: 303340401876, dan sertifikat halal dari MUI nomor: 121 60002331211.
"Kami menyadari bahwa produk yang kami miliki akan sangat mudah ditiru dan tidak ada perlindungan hukumnya. Namun, yang membuat kami bertanya-tanya adalah tiruan produk itu dilakukan oleh sebuah institusi pendidikan ternama di Indonesia, dan diklaim sebagai inovasi produk mahasiswa," katanya.
Atas peristiwa tersebut, pihaknya ingin mendapatkan klarifikasi dari Fakultas Peternakan UGM.
"Hal itu kami lakukan agar masyarakat memahami pentingnya penegakan etika bisnis untuk menjaga persaingan yang sehat dan menumbuhkan komitmen bersama tentang keberpihakan terhadap UMKM," katanya.
Wakil Dekan III Fakultas Peternakan UGM Edi Suryanto ketika dihubungi wartawan terkait dengan permasalahan tersebut, telepon selulernya tidak aktif.